Logo Bloomberg Technoz

Pengelola PLTA Batang Toru Ajukan Banding Usai Izin Dicabut

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2026 11:50

PLTA Bakaru (Dok: PLN)
PLTA Bakaru (Dok: PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit lingkungan ulang.

Hal tersebut dilakukan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) usai izinnya dicabut oleh pemerintah gegara dituding berkontribusi merusak lingkungan sehingga memperparah banjir Sumatra.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (22/1/2026).


Eniya mengungkapkan PT NSHE sudah berkoordinasi dengan KLH dan saat ini sedang menunggu audit lingkungan ulang.

Dia menyatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120%.