Logo Bloomberg Technoz

Salah satu contoh, kata Eniya, PT NSHE perlu mengembalikan jumlah pohon lebih besar 20% dari jumlah semula.

“Kami mengimbau untuk mentaati ketentuan Kementerian LH,” tegas Eniya.

Ihwal target operasional pembangkit, Eniya memastikan terjadi keterlambatan komisioning dari sebelumnya ditarget Desember 2025—Januari 2026 mundur menjadi Oktober 2026.

“Seharusnya bisa commissioning Desember 2025 atau Januari 2026 ini, lalu setelah bencana kan diidentifikasi lagi menjadi Oktober 2026,” ujarnya.

Eniya dalam kesempatan sebelumnya sempat memastikan PLTA Batang Toru beroperasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Eniya menyatakan seluruh kewajiban PPKH termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sudah terbit PPKH-nya. Kewajiban PKH nya sudah dibayarkan dalam bentuk PNBP,” kata Eniya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (3/12/2025) malam.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.

Perusahaan patungan PT Dharma Hydro Nusantara, anak usaha PT PLN, dan Far East Green Energy Pte, Ltd. itu bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Sekadar catatan, berdasarkan PT PLN (Persero) PT NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; milik Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.

Adapun, dalam keterangan tertulis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dijelaskan pada November lalu PLTA Batang Toru dijadwalkan memasuki fase penggenangan bendungan dengan volume air mencapai 18 juta meter kubik.

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru mulai beroperasi akhir Desember 2025.

“Pada 2027 kita sudah boleh berharap bagi hasil untuk Kabupaten Tapanuli Selatan. Ini perjuangan mendatangkan investasi untuk daerah,” kata Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, dalam keterangan tertulis.

Enam badan usaha nonkehutanan yang dicabut izinnya:

Aceh:

1. PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin usaha perkebunan (IUP Kebun).

2. CV Rimba Jaya dengan jenis izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Sumatra Utara:

3. PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang.

4. PT North Sumatra Hydro Energi jenis izin usaha pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Sumatra Barat:

5. PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun.

6. PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.

(azr/wdh)

No more pages