Logo Bloomberg Technoz

Wacana Rusun Subsidi Meikarta, LPCK Klaim Tak Ada Penyitaan Aset

Artha Adventy
21 January 2026 10:15

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait dan CEO Lippo Group James Riady Di Acara Pengembalian Dana Pembeli Meikarta (Dok.Humas PKP)
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait dan CEO Lippo Group James Riady Di Acara Pengembalian Dana Pembeli Meikarta (Dok.Humas PKP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memastikan tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah atau sedang menjadi objek sitaan maupun barang bukti perkara hukum, di tengah wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membangun rumah susun subsidi di kawasan tersebut.

Corporate Secretary LPCK Peter Adrian menyatakan, hingga saat ini tidak terdapat kewajiban hukum kepada konsumen, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lain yang secara langsung menghambat rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta.

“Sepanjang pengetahuan perseroan, tidak ada kewajiban hukum tertentu yang menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.


Perseroan juga menegaskan bahwa rencana pembangunan rusun subsidi tersebut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme perizinan yang berlaku, serta masih dalam tahap pengkajian.

Terkait status hukum aset, LPCK menyebut seluruh aset proyek Meikarta tidak sedang dalam sengketa, tidak disita, dan tidak menjadi barang bukti dalam perkara suap perizinan.