Pakai Modus CSR, Wali Kota Madiun Maidi jadi Tersangka Korupsi
Dovana Hasiana
21 January 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Berdasarkan pemeriksaan, Maidi meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno; dan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi untuk mengumpulkan uang ke Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.
Penyidik menuduh Maidi cs meminta uang Rp350 juta terkait rencana penerbitan izin akses jalan. Rencananya, fee tersebut akan dialirkan berkedok dana CSR berupa uang sewa 14 tahun.
"Pada saat ini, STIKES Madiun memang dalam proses
alih status perguruan tinggi menjadi Universitas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu (21/01/2026).
Dalam prosesnya, Yayasan STIKES Madiun menyerahkan uang ke pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, 9 Januari lalu. Untuk penyamaran, uang ditransfer dengan menggunakan rekening nama CV Sekar Arum.




























