Logo Bloomberg Technoz

Saat OTT, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta; sebesar Rp350 juta berasal dari Rochim, dan Rp200 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

"Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba," kata Asep.

Para Tersangka:

1. Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 - 2030, Maidi
2. Pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto
3. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah

Korupsi Maidi cs Lainnya:

- Pemerasan Developer
Juni 2025, Maidi meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh orang kepercayaan Maidi Sri Kayatin dari PT HB. Uang tersebut kemudian dikirim ke Maidi melalui transfer lewat Rochim.

- Korupsi Pemeliharaan Jalan
Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya. Salah satunya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq meminta fee 6% dari nilai proyek. Namun, usai negosiasi, perusahaan pemenang tender hanya mampu membayar 4% atau setara Rp200 juta. 
- Kasus lainnya
KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

(dov/frg)

No more pages