Pemerintah Bentuk Pusat Penyediaan Bahan Baku, Tekel Impor UMKM
Mis Fransiska Dewi
20 January 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) imbas industri kecil dan menengah (IKM) kesulitan mendapatkan akses bahan baku.
Upaya ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (20/1/2026).
Agus mengatakan pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.
“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkapnya.
































