Selain itu, Prasetyo memastikan revisi beleid tersebut tidak akan membahas perubahan pemilihan presiden dari rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Prasetyo juga mengatakan UU Pemilu tak akan mengatur mengenai koalisi permanen pendukung pemerintah.
"[Revisi] ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
MK menghapus ambang batas pencalonan Pemilu saat mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Para hakim konstitusi menggugurkan pasal yang sebelumnya mengatur batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau mengantongi 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya.
- Dengan asistensi Mis Fransiska
(ain)































