Logo Bloomberg Technoz

DPR Buka Peluang RUU Pemilu dan RUU Pilkada Dibahas Bersama

Dovana Hasiana
21 January 2026 14:45

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers RUU Pilkada di DPR (19/1/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers RUU Pilkada di DPR (19/1/2026). (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji kemungkinan kodifikasi revisi undang-undang atau RUU Pemilu yang pembahasan akan dilakukan bersamaan dengan RUU Pilkada. Hal ini membuka peluang bagi DPR dan pemerintah turut membahas aturan soal pemilihan kepala daerah meski UU Pilkada tak masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.

"MK [Mahkamah Konstitusi] memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat.  Apakah kemudian dia [RUU Pemilu dan RUU Pilkada] bersamaan? apakah dia kemudian terpisah? nah itu diserahkan kepada pembuat undang-undang," kata ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media, Rabu (21/01/2026). 

Hingga saat ini, kata dia, DPR masih berpegang pada keputusan tentang Prolegnas 2026 yang hanya mencantumkan rencana RUU Pemilu. Akan tetapi, menurut dia, pembahasan bersama dua RUU tersebut bisa terjadi jika memang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.


"Yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walau pun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," kata dia. "Ini kan sedang dibahas."

DPR dan pemerintah memang harus mengadaptasi sejumlah putusan MK ke dalam UU Pemilu yang baru. Salah satunya, kata Dasco, penentuan ambang batas pencalonan anggota DPR atau parliamentary threshold yang saat ini ditetapkan sebesar 4%. Akan tetapi, DPR memang belum diketahui apakah akan menghapus ambang batas tersebut atau sekadar untuk menurunkannya.