Logo Bloomberg Technoz

Respons DPR Soal Isu Perpres TNI Ikut Antiterorisme

Dovana Hasiana
14 January 2026 11:40

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dave Laksono, (3/9/2025). (Bloomberg Technoz/Farid)
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dave Laksono, (3/9/2025). (Bloomberg Technoz/Farid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons soal beredarnya dokumen yang diduga draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang perluasan kewenangan TNI untuk menangani pemberantasan terorisme. Meski demikian, lembaga legislatif tersebut belum memberikan sikap yang tegas soal wacana tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengklaim berposisi mendukung niat pemerintah untuk menguatkan penindakan dan pemberantasan gerakan terorisme dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Meski demikian, dia tetap ingin keterlibatan TNI sangat terbatas atau dibatasi.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave dikutip dari laman DPR, Selasa (13/01/2026).


Menurut dia, peran TNI dalam pemberantasan korupsi hanya akan jadi pelengkap bagi aparat penegak hukum yang memang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan tindak terorisme. Perpres tersebut, kata dia, justru akan memperjelas kewenangan tiap lembaga untuk memperkuat sistem keamanan nasional. 

"Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ucap Politikus Partai Golkar tersebut.