Logo Bloomberg Technoz

ESDM Pastikan Mandatori Bioetanol Turut Berlaku bagi SPBU Swasta

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2026 12:00

Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber
Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori pencampuran bensin dengan bioetanol akan turut berlaku di operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

Nantinya, operator SPBU swasta akan turut diwajibkan menyediakan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan campuran bioetanol dan perlahan akan menggantikan produk bensin dengan RON 92 atau setara Pertamax.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi.


“Oh kalau mandatori semua [termasuk berlaku di operator SPBU swasta],” kata Eniya kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (15/1/2026).

Eniya turut menegaskan program mandatori bioetanol tidak akan langsung menggantikan peredaran bensin RON 92, sebab kapasitas produksi bensin dengan campuran etanol di Indonesia masih lebih rendah dari konsumsi nasional.