Di sisi lain, Singgih menambahkan, pemerintah juga telah memberikan solusi atas keterlambatan RKAB melalui penerbitan surat edaran. Dengan demikian, dia meyakini pasokan batu bara untuk DMO tetap aman.
"Dengan perhitungan atas persetujuan RKAB 3 tahun yang total nasional pada 2026 sebesar 902 juta ton, maka saya melihat tidak berpotensi mengganggu realisasi pasokan batubara DMO," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa penurunan produksi batu bara nasional tidak boleh dimaknai sebagai penurunan volume DMO. Justru, dalam kondisi tersebut, porsi DMO terhadap total produksi akan meningkat secara persentase.
"Komitmen DMO menyangkut kelistrikan umum, industri semen/kertas dan industri strategis nasional menjadi komitmen yang harus dipenuhi, sehingga harus diupayakan tidak memberikan dampak. Untuk melakukan ekspor pun akan dievaluasi atas komitmen pasokan DMO-nya," kata Singgih.
Sebagai catatan saja, realisasi produksi batu bara Indonesia mencapai 661,18 juta ton sepanjang Januari—Oktober 2025, di mana 180,98 juta ton atau sekitar 27,36% dimanfaatkan untuk DMO, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, batu bara Indonesia yang diekspor hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 421,92 juta ton atau sekitar 63,79% dari total produksi. Nilai ekspor batu bara Indonesia dilaporkan mencapai US$24,43 miliar.
Dalam periode tersebut, rata-rata harga batu bara acuan (HBA) tercatat pada angka US$111,24/ton.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Namun, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.
Adapun, menurut data terakhir Kementerian ESDM, realisasi penyaluran batu bara untuk pasar domestik atau DMO mencapai 254 juta ton atau 32% sepanjang 2025, dari total produksi batu bara nasional sebanyak 790 ton.
(prc/wdh)




























