Dari 325 aduan tersebut, pinjaman daring menempati posisi tertinggi sebanyak 104 aduan; leasing 89 aduan; bank 89 aduan; uang elektronik 21 aduan; asuransi 17 aduan; dan lembaga keuangan non bank atau koperasi sebanyak 5 aduan.
Niti juga menjelaskan dalam sektor jasa keuangan, aduan konsumen seputar permasalahan pembiayaan dan leasing didominasi oleh praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan konsumen.
Menurut dia, maraknya pinjaman daring bermasalah baik legal maupun ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan konsumen belum sebanding dengan laju ekspansi industri keuangan digital.
“Pengaduan di sektor belanja online dan ekonomi digital juga menunjukkan persoalan struktural. Barang tidak sesuai, barang tidak dikirim, proses refund yang berbelit, hingga penipuan masih menjadi keluhan utama,” tuturnya.
Dalam banyak kasus, kata dia, beban risiko justru dialihkan kepada konsumen dan kurir, sementara platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab atas ekosistem yang mereka bangun. Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran COD, membuka ruang ketidakadilan dan konflik di lapangan.
Tren Aduan Meningkat
Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan konsumen dari berbagai sektor yang terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok. Aduan kelompok meliputi 919 kelompok konsumen perumahan serta 47 kelompok konsumen kebugaran.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari masih rapuhnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Pengaduan yang masuk menunjukkan pola berulang: hak konsumen diabaikan, pengaduan tidak ditanggapi, dan penyelesaian sengketa berjalan lambat serta tidak berkeadilan,” jelas dia.
YLKI memandang kenaikan pengaduan pada 2025 berkaitan erat dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, yang tidak sebanding dengan kondisi ekonomi dan kemampuan finansial rumah tangga.
Niti menuturkan, sepanjang 2025 masyarakat dihadapkan pada berbagai tekanan ekonomi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), ketidakpastian pendapatan, hingga kenaikan biaya hidup.
Dalam kondisi tersebut, banyak konsumen terdorong untuk menggunakan jasa keuangan, baik perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring, sebagai strategi bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam praktiknya, situasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang pada akhirnya tercatat sebagai pengaduan ke YLKI.
Selain sektor jasa keuangan, sektor transportasi pada 2025 terdapat 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan.
Data pengaduan individu tahun 2025 menunjukkan bahwa konsumen laki-laki lebih banyak tercatat mengajukan pengaduan dibandingkan konsumen perempuan.
Regulasi
YLKI juga menyoroti persoalan regulasi dan kelembagaan perlindungan konsumen yang belum diperkuat secara serius. Niti menyebut amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen hingga kini belum disahkan.
Pada saat yang sama, konsumen dan lembaga perlindungan konsumen masih menghadapi ancaman pembungkaman melalui gugatan balik dan tekanan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik.
“Kondisi ini mempersempit ruang keadilan bagi konsumen,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan Bedah Pengaduan Konsumen 2025, YLKI memandang perlindungan konsumen membutuhkan perubahan mendasar. Negara, lanjutnya, perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta memastikan kebijakan publik tidak dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen.
“YLKI menegaskan meningkatnya pengaduan konsumen adalah alarm keras. Tanpa perlindungan yang kuat, keadilan bagi konsumen akan terus menjadi janji kosong, sementara praktik usaha yang tidak bertanggung jawab akan terus berulang,” katanya.
“Perlindungan konsumen bukan hambatan bagi ekonomi, melainkan fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga oleh negara dan pelaku usaha.”
(ell)































