Salah satu pemicunya adalah operasi tangkap tangan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menerima uang gratifikasi dari salah satu wajib pajak, PT Wanatiara Persada. Dalam kasus ini, perusahaan nikel asal China tersebut sebenarnya tercatat kurang bayar pajak hingga Rp75 miliar. Akan tetapi perusahaan dan pegawai pajak sepakat mengurangi kewajiban tersebut hingga tersisa Rp15,7 miliar.
Sebagai imbalan atau fee, PT Wanatiara kemudian memberikan uang kepada pegawai pajak Jakut sebesar Rp4 miliar. KPK kemudian menerima informasi hal yang sama juga terjadi pada sejumlah wajib pajak lainnya. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut mencurigai praktek dan uang korupsi tersebut juga mengalir ke atas atau hingga Ditjen Pajak.
(dov/frg)





























