Logo Bloomberg Technoz

Pada tahap berikutnya, wajib pajak diminta mengisi data identitas utama, meliputi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi, atau NPWP untuk wajib pajak badan; alamat email aktif; dan nomor telepon seluler aktif

DJP menekankan pentingnya penggunaan email dan nomor telepon yang valid karena akan digunakan untuk proses verifikasi dan notifikasi sistem.

Verifikasi dan Validasi Data

Setelah data diisi, sistem Coretax akan melakukan verifikasi identitas. Wajib pajak diminta mengikuti instruksi verifikasi, termasuk proses autentikasi yang disediakan sistem.

Jika data sesuai, sistem akan melanjutkan ke tahap pembuatan akun. Apabila terjadi ketidaksesuaian data, wajib pajak diminta melakukan pembaruan atau menghubungi kantor pajak setempat.

Pembuatan Kata Sandi dan Aktivasi Akun

Wajib pajak kemudian membuat kata sandi (password) sesuai ketentuan keamanan sistem Coretax. Setelah itu, DJP akan mengirimkan tautan atau kode aktivasi ke alamat email yang terdaftar.

Akun Coretax dinyatakan aktif setelah wajib pajak menyelesaikan konfirmasi melalui email tersebut dan berhasil masuk ke sistem.

Akun Aktif, Layanan Pajak Bisa Diakses

Dengan akun yang telah aktif, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan Coretax, termasuk; penyampaian SPT Tahunan dan Masa; pembayaran dan pelaporan pajak; pengelolaan data wajib pajak; serta layanan administrasi perpajakan lainnya.

DJP menyatakan seluruh proses pelaporan pajak ke depan dilakukan melalui sistem Coretax, seiring dihentikannya layanan lama secara bertahap.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
3. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
4. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
5. Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
6. Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
7. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Selanjutnya, berikut tahapan panduan lapor SPT jiak Coretax sudah aktif:

1. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
2. Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
3. Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
4. Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
5. Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
6. Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
7. Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

(ain)

No more pages