Cara Aktivasi Akun Coretax DJP, Ini Tahapan Lengkapnya
Sultan Ibnu Affan
13 January 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh wajib pajak untuk memiliki dan mengaktivasi akun Coretax DJP sebagai pintu utama layanan perpajakan digital. Sistem Coretax menggantikan DJP Online dan mulai digunakan secara penuh untuk administrasi perpajakan nasional mulai 2025.
DJP menegaskan, tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan utama seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, serta pengelolaan data perpajakan.
“Coretax DJP menjadi sistem administrasi perpajakan terpadu. Aktivasi akun wajib dilakukan agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan secara digital,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Tahap Awal: Akses Sistem Coretax
Wajib pajak terlebih dahulu membuka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban (browser) di komputer atau perangkat seluler. Pada halaman utama, wajib pajak memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Tahap ini berlaku untuk seluruh kategori wajib pajak, baik orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha digital.
































