KPK Sita Dokumen hingga Rekaman CCTV dari Kantor Pajak Jakut
Dovana Hasiana
13 January 2026 14:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, kemarin.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada.
Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas.
“Penggeledahan berlangsung pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (13/01/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.






























