“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama pada 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
(dov/frg)
No more pages





























