OJK Perketat Aturan P2P Lending, Batas Rasio Utang Turun Ke 30%
Recha Tiara Dermawan
12 January 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor fintech peer to peer (P2P) lending sebagai upaya menekan peningkatan kredit bermasalah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penetapan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sebagai aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Saat ini, OJK memfokuskan pengawasan pada kesiapan industri, terutama dalam pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.
































