Logo Bloomberg Technoz

Pansel OJK Rilis 20 Calon Komisioner, Petahana hingga Danantara

Mis Fransiska Dewi
04 March 2026 06:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) mengumumkan 20 nama calon yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah. Keputusan tersebut termaktub dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.

Ketua Panitia Seleksi ADK OJK yang juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan ini bersifat final dan mengikat untuk tahapan administratif.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Purbaya dalam pengumuman, Rabu (4/3/2026).


Adapun para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yang meliputi masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, serta wawancara.

Panitia Seleksi juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan informasi terkait integritas, rekam jejak, serta perilaku para calon. Masukan dapat disampaikan melalui laman resmi seleksi mulai 4 Maret 2026 hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.