Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 3 Jaksa di Korupsi Bupati Bekasi, Ada Eks Kajari

Dovana Hasiana
09 January 2026 12:30

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman pada hari ini, Jumat (9/1/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Eddy diperlukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dengan inisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi dengan inisial RZP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merujuk pada Ronald Thomas Mendrofa dan RZP merujuk pada Rizky Putradinata.


“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pemerintah Kabupaten Bekasi, Desember lalu. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga status quo