Hal ini diperlukan agar tidak ada yang berubah dari objek yang disegel, termasuk upaya untuk memindahkan barang atau apapun. Upaya penyegalan akan dilanjutkan menjadi penggeledahan bila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun bagi pihak yang awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tetapi kecukupan alat buktinya tidak mencukupi, artinya tidak bisa atau belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan.
(dov/frg)
No more pages


























