KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Cs
Dovana Hasiana
06 January 2026 14:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan pertama terhadap tiga tersangka dimulai hari ini untuk 40 hari ke depan atau hingga Februari 2025.
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (6/1/2025).
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka terhadap para terduga pelaku, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.





























