Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, ia menegaskan evaluasi dilakukan untuk mencari keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum yang adil, bukan untuk melemahkan fungsi pengawasan.

"Kita pelajari kedepan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketauan syukur, ketauan bayar," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara cukai tanpa penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang penelitian dugaan pelangaran di bidang cukai. 

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara di bidang cukai.

"Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan. Seperti nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan," ungkap Djaka.

Dalam skema tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Pendekatan ini, menurutnya, tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.

"Kebijakan ini tentunya harus memegang prinsip ultimum remedium di mana penegakan hukum secara tetap tegas, namun pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal," tegasnya. 

Djaka juga menegaskan, kebijakan ini tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang. Dalam kasus tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana cukai dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.

(lav)

TAG

No more pages

Artikel Terkait