Purbaya Kaji Ulang Kebijakan Perkara Cukai Tanpa Penyidikan
Pramesti Regita Cindy
09 January 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengkaji ulang penerapan penyelesaian perkara cukai tanpa penyidikan yang selama ini digunakan sebagai instrumen percepatan pemulihan penerimaan negara.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak mendorong terjadinya pelanggaran berulang.
"Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jd baru liat oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi kedepan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Ultimum remedium sendiri merupakan prinsip kehati-hatian dalam hukum pidana, menjadikannya jalan terakhir, dengan fokus pada pemulihan dan penyelesaian damai sebelum pidana penjara.
Oleh karena itu, Purbaya menilai, kebijakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan berpotensi disalahartikan sebagai bentuk pemutihan pelanggaran pidana apabila tidak dirancang dengan hati-hati.


























