Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional. 

Kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan

impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik. API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.

Menurutnya, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

“Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan,” imbuh Julia.

Berikut 16 produk kain tenunan kapas yang akan dikenakan BMTP: 

  1. 5208.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2); 
  2. 5208.22.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2); 
  3. 5208.31.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain); 
  4. 5208.33.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang); 
  5. 5209.11.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Lain-lain); 
  6. 5209.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos); 
  7. 5209.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos); 
  8. 5209.49.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut beratnya, beratnya lebih dari 200 g/m2 — kain lainnya); 
  9. 5210.21.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos); 
  10. 5210.32.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang); 
  11. 5210.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 — lain-lain); 
  12. 5211.31.00 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — Tenunan polos); 
  13. 5211.59.90 (Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas kurang dari 85 % menurut beratnya, dicampur terutama atau semata-mata dengan serat buatan, beratnya lebih dari 200 g/m2 — lain-lain); 
  14. 5212.15.90 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Lain-lain); 
  15. 5212.21.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Tidak dikelantang);
  16. 5212.23.00 (Kain tenunan lainnya dari kapas — Dicelup). 

(ell)

No more pages