Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Patok Bea Tambahan Untuk Impor Kain Tenun Kapas

Mis Fransiska Dewi
08 January 2026 11:30

Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Asad Zaidi
Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Asad Zaidi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. 

Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

“Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029,” jelas Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Kamis (8/1/2025). 


Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000–3.300/meter; tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp2.800–3.100/meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029), sebesar Rp2.600–2.900/meter.