Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap THR 2026 Bakal Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya

Referensi
04 March 2026 17:32

5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak yang wajib diterima pekerja menjelang Lebaran 2026. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan swasta dan telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban pembayaran THR tercantum dalam Pasal 6 Ayat 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Artinya, pembayaran harus sudah diterima pekerja pada H-7 sebelum Lebaran tiba.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

"THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi," kata Yassierli.