Logo Bloomberg Technoz

Sementara, keadaan yang meringankan adalah Isa belum pernah dihukum; bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan; tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi; dan mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Isa berperan mengetahui dan menyetujui pembuatan saving plan Jiwasraya, yang dilakukan ketika perusahaan tersebut dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Kala itu, terpidana kasus Jiwasraya yang juga menjabat sebagai salah satu direksi; yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tengah mencari solusi untuk menutupi kerugian yang dialami Jiwasraya. Salah satunya, mereka berencana menerbitkan produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9%-13%, yakni diatas suku bunga Bank Indonesia (BI) yang kala itu di angka 7,50%-8,75%.

Lebih lanjut, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis justru membebankan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan.

(dov/frg)

No more pages