Untuk besaran nilainya, pemerintah menetapkan batas maksimal sumbangan yang dapat dikurangkan sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya.
"Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat
dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan," tulis Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Senin (6/1/2026).
Selain itu, terdapat pengaturan baru pada zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
Dalam peraturan terbaru pemerintah juga menegaskan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa zakat atas penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam maupun badan yang dimiliki pemeluk agama Islam, serta sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama selain Islam, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila disalurkan melalui badan atau lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
"Besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Selain itu, zakat atau sumbangan keagamaan wajib tersebut harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah dan tidak boleh menimbulkan kerugian fiskal pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pemerintah juga menegaskan lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan wajib akan ditetapkan dalam daftar resmi oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan kementerian yang membidangi urusan agama, dan pelaksanaannya dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun yang disetarakan dengan uang.
Lebih lanjut, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.
Namun, jika dalam pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan terdapat timbulnya lebih bayar SPT Tahunan, maka kelebihan pembayaran tersebut dianggap tidak ada apabila lebih bayar tersebut disebabkan oleh adanya PPh ditanggung oleh pemerintah atau PPh dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
(lav)
































