1. alas kaki.
2. tekstil dan pakaian jadi.
3. furnitur.
4. kulit dan barang dari kulit.
5. pariwisata.
Di samping itu, terdapat syarat-syarat tertentu agar dapat menerima insentif tersebut. Berdasarkan Pasal 4 PMK 105/2025, insentif ini ditujukan bagi Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap yang telah memiliki NPWP atau NIK yang tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, penerima fasilitas ini dipastikan tidak sedang menerima insentif pajak serupa dari kebijakan pemerintah lainnya.
Bagi Pegawai Tetap, batasan penghasilan bruto yang ditetapkan adalah maksimal Rp10 juta per bulan. Dasar penentuannya dilihat dari penghasilan pada Masa Pajak Januari 2026 bagi karyawan lama, atau bulan pertama mulai bekerja bagi karyawan baru di tahun tersebut.
Penghasilan yang dihitung mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur setiap bulannya, termasuk dalam bentuk natura maupun kenikmatan.
Sementara itu, bagi Pegawai Tidak Tetap, aturan ini memberikan fleksibilitas berdasarkan metode pembayaran upahnya. Jika upah dibayarkan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka rata-rata penghasilan sehari tidak boleh melampaui Rp500 ribu.
Namun, jika upah diterima secara bulanan, berlaku batas maksimal yang sama dengan pegawai tetap, yakni Rp10 juta per bulan.
Sebagai catatan, insentif bebas pajak ini hanya berlaku untuk penghasilan yang dikenakan tarif pajak umum. Pemerintah menegaskan, segala bentuk penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final berdasarkan peraturan perpajakan tersendiri, tidak termasuk.
(lav)






























