24 Agustus 2026 Apakah Jadi Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri
Referensi
24 August 2026 14:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - 24 Agustus 2026 menjadi perhatian masyarakat karena berada di antara libur akhir pekan dan tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW. Banyak yang kemudian mempertanyakan apakah Senin, 24 Agustus 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam kalender tersebut, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, Sabtu dan Minggu, 22 hingga 23 Agustus 2026 merupakan hari libur akhir pekan.
Kondisi tersebut membuat Senin, 24 Agustus berada di antara akhir pekan dan libur nasional. Posisi ini membuat tanggal tersebut kerap disebut sebagai hari kejepit atau harpitnas oleh masyarakat.
Namun, status hari kejepit tidak secara otomatis membuat sebuah tanggal menjadi cuti bersama. Pemerintah harus menetapkan tanggal tersebut secara resmi dalam SKB agar dapat masuk ke dalam daftar cuti bersama.


























