PPN Rumah DTP Berlanjut 2026, Begini Skemanya
Pramesti Regita Cindy
06 January 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.
Sejalan dengan ditetapkannya PMK tersebut, pemerintah juga turut memperjelas tata cara pemanfaatan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 melalui contoh transaksi dan pembuatan faktur pajak.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam lampiran, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah baru yang dilakukan dalam periode 2026, dengan syarat pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak lebih cepat dari 1 Januari 2026.
Sebagai contoh, pada transaksi pertama, seorang konsumen (Ibu N) membeli rumah tapak senilai Rp2 miliar dengan pembayaran bertahap Januari-April 2026. Dengan rumah selesai dibangun pada bulan Mei 2026, dan penandatanganan akta jual beli dan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada bulan Mei 2026. Maka, atas transaksi tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

































