Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Ojol Tagih Prabowo Terbitkan Perpres: Bagi Hasil 90:10

Merinda Faradianti
05 January 2026 09:30

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online menggantikan regulasi sebelumnya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang tak kunjung rampung.

Diketahui, regulasi itu sedang dibentuk untuk mengatur komisi maksimal 10% untuk aplikator dan 90% untuk pengemudi, serta perlindungan asuransi dan jaminan sosial lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, belum terbitnya Perpres itu  menyebabkan pendapatan pengemudi ojol tertekan secara terus-menerus.


Sementara, pihak aplikator tetap menikmati keuntungan signifikan tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin keadilan distribusi pendapatan.

“Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol," katanya, Senin (5/1/2026).