Logo Bloomberg Technoz

Perkembangan Proses Demutualisasi BEI

Recha Tiara Dermawan
30 December 2025 15:55

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan perkembangan kajian demutualisasi Bursa yang saat ini tengah berjalan.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga bursa sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa demutualisasi bukan merupakan langkah yang berdampak negatif. Menurutnya, perubahan struktur tersebut justru mengarah pada penguatan tata kelola pasar modal.


“Dengan demutualisasi, pengawasan OJK tetap sama saja, tidak ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu hal yang penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal itu sendiri,” kata Eddy dalam konferensi pers akhir tahun pasar modal di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menjelaskan, demutualisasi Bursa telah menjadi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut masih dalam proses pembahasan oleh Kementerian Keuangan.