Pada aksi 29 Desember 2025, sekitar 500–1.000 buruh dijadwalkan turun ke jalan dengan tuntutan utama menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai masih di bawah 100% KHL sebesar Rp5,89 juta serta berada di bawah UMK Bekasi dan Karawang.
Buruh juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 dengan nilai di atas 100% KHL ditambah 5%.
Sementara itu, aksi lanjutan akan digelar pada 30 Desember 2025 dengan estimasi melibatkan sekitar 10.000 sepeda motor buruh se-Jawa Barat.
Aksi tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan dan menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi resmi para bupati dan wali kota.
(ain)
No more pages





























