Standard Chartered Digugat Rp43,75 Triliun terkait Skandal 1MDB
News
01 July 2025 18:40

Anshuman Daga dan Chanyaporn Chanjaroen - Bloomberg News
Bloomberg, Standard Chartered Plc menghadapi gugatan hukum senilai US$2,7 miliar atau sekira Rp43,75 triliun dari likuidator yang menuduh bank tersebut terlibat dalam pencucian uang miliaran dolar yang disalahgunakan dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Malaysia yang bermasalah, 1MDB.
Menurut pernyataan yang dirilis pada Selasa (1/7/2025), likuidator memulai proses hukum terhadap bank asal Inggris tersebut di Singapura.
Standard Chartered mengatakan kepada Bloomberg News bahwa mereka belum menerima dokumen gugatan dan "dengan tegas menolak seluruh tuduhan" yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan 1MDB.
Para penggugat menuduh Standard Chartered Bank mengizinkan lebih dari 100 transfer antarbank antara tahun 2009 dan 2013 yang membantu menyembunyikan aliran dana yang dicuri. Transfer tersebut menyebabkan kerugian lebih dari US$2,7 miliar bagi penggugat, serta S$20 juta dana publik.