Skandal 1MDB Najib Razak, Divonis Tambahan 15 Tahun-Denda Rp47 T
News
27 December 2025 12:09

Kok Leong Chan - Bloomberg News
Bloomberg, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang saat ini tengah mendekam di penjara akibat skandal 1MDB, kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp47 triliun). Vonis ini dijatuhkan setelah ia setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang berkaitan dengan kegagalan dana negara tersebut.
Hakim Collin Lawrence Sequerah membacakan putusan tersebut setelah sebelumnya menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Meski demikian, Najib secara konsisten membantah melakukan kesalahan, dan pengacaranya menyatakan rencana untuk mengajukan banding.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (26/12) ini diprediksi akan memicu ketegangan politik dalam koalisi pemerintahan. Kasus ini bermula dari dakwaan tahun 2018 yang melibatkan dana sekitar 2,2 miliar ringgit. Saat ini, Najib baru menjalani setengah dari masa hukuman enam tahun penjara untuk kasus terpisah, dan baru saja kalah dalam upaya hukum pada Senin lalu untuk menjalani sisa masa tahanannya sebagai tahanan rumah.
Dalam pembacaan amar putusan selama berjam-jam, Hakim Sequerah menolak berbagai argumen pembelaan Najib dan mempertanyakan kredibilitas sang mantan perdana menteri. Hakim menegaskan adanya hubungan langsung antara Najib dengan Jho Low, buronan finansial yang diyakini sebagai dalang utama skandal 1MDB.































