Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dari penertiban kawasan hutan dan penanganan perkara korupsi, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Kami serahkan Rp6,6 triliun kepada negara," ujar Burhanuddin dalam agenda Penyerahan Laporan Capaian Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).
Total rampasan negara tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.
"Berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 tambang nikel. Kedua, hasil sitaan yang berasal dari tindak pidana ekspor cpo dan impor gula," kata Burhanuddin.
(ain)






























