UMP Provinsi NTB 2026 Naik 2,7% Jadi Rp2.673.861
Merinda Faradianti
24 December 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Angka ini naik 2,7% dari upah di tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.602.93.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Katanya, angka tersebut hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
“Dari beberapa opsi yang muncul berdasarkan formula nasional, kita mengambil yang paling tengah agar mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” kata Lalu, dikutip Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP NTB tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.































