Logo Bloomberg Technoz

Asumsi Penghitungan UMP Jakarta 2026 dengan Alfa 0,7

Merinda Faradianti
23 December 2025 07:50

Ilustrasi Gaji (envato/chormail)
Ilustrasi Gaji (envato/chormail)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Buruh di seluruh Indonesia sedang menunggu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu pengumuman UMP 2026 ini pada 24 Desember 2025.

Dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan upah tahun depan ditetapkan dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Aturan ini mengubah rentang Alfa dari PP sebelumnya di mana pada Pasal 26 Ayat (6) PP 51/2023, Alfa ditetapkan kisaran 0,1–0,3 poin.


Bagaimana dengan Jakarta yang menjadi kota sentral metropolitan di Indonesia?

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan akan ada kenaikan UMP tahun 2026 bagi para pekerja di Jakarta.