“Karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Dari dampak ini kita pelajari baru setelah itu kita perlakukan secara masif,” ujar Laode.
Lebih lanjut, dia mengatakan selama ini rantai distribusi LPG bersubsidi hanya diatur sampai tingkat pangkalan, sementara distribusi ke pengecer belum masuk dalam skema regulasi.
Kementerian ESDM berencana menata ulang siklus distribusi tersebut agar tertutup hingga sub-pangkalan, sehingga setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.
Selain aspek distribusi, Laode juga mengatakan belum adanya aturan yang secara tegas membatasi kelompok penerima LPG 3 Kg berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dalam aturan yang tengah disiapkan, Laode mengungkapkan Kementerian ESDM akan menerapkan pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan klasifikasi desil masyarakat.
“Kita nanti akan melihat misalnya 1 sampai 10 oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data seperti itu,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut ditegaskan Bahlil, usai meneken nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (14/10/2025).
Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.
“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengaku masih mengkaji skema subsidi energi yang akan memanfaatkan DTSEN tersebut. Akan tetapi, dia tak menjelaskan target penerapan skema tersebut.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan BPS.
Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.
Adapun, pemerintah menegaskan akan mulai mengimplementasikan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis penerima manfaat, dari sebelumnya subsidi berbasis komoditas mulai 2026.
Nantinya, subsidi energi akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTSEN.
(azr/naw)






























