Perpres Pengetatan Pembelian LPG 3 Kg Hampir Rampung
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 December 2025 20:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengetatan pembelian LPG 3 kilogram (kg) masuk masa harmonisasi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan beleid itu akan terbit dalam waktu dekat. Kendati demikian, Laode mengatakan, Perpres itu bakal mengatur masa peralihan sekitar 6 bulan.
“Kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan,” kata Laode dalam taklimat media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Laode mengungkapkan nantinya akan terdapat uji coba yang dilakukan dalam masa peralihan tersebut, sehingga pemberlakuan pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut akan dilakukan terbatas di suatu wilayah terlebih dahulu.
“Ada masa peralihan sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu jadi tidak langsung,” kata Laode.

































