Yassierli menambahkan, nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Tenggat Waktu gubernur untuk menetapkan UMP 2026 yakni pada 24 Desember 2025.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," kata Yassierli.
(ain)
No more pages





























