Dia mengklaim Tim Reformasi Polri akan menggodok polemik Perpol dan putusan MK karena terdapat sejumlah aturan yang sangat multitafsir. Akan tetapi, dia enggan mengungkap Perpol 10 tahun 2025 memang bertentangan dengan putusan MK.
"Kita dari tim reformasi polri akan mengambil keputusan apa yang seharusnya," kata Otto. "Jadi nanti kita lihat lah bagaimana."
Perpol 10 tahun 2025 mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(dov/frg)































