Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima biaya senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu yang merupakan adik Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Pada akhirnya, PT Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima biaya sebesar Rp500 juta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri melalui perantara Anton.
Dalam kegiatan tertangkap tangan pada 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima pihak -- yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah Ranu. KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman Ranu.
(dov/frg)






























