Dia juga mengatakan PP Tunas ini memiliki beberapa poin utama, antara lain pelarangan pelarangan platform untuk melakukan profiling terhadap data-data anak dan terdapat batasan usia anak untuk masuk ke ranah penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial (medsos). Kemkomdigi RI pun bakal mengumumkan klasifikasi platform digital yang layak diakses oleh anak berdasarkan risiko atas muatan kontennya, mulai dari kategori risiko rendah hingga tinggi.
"Jadi nanti tentu kita akan umumkan mana yang klasifikasinya resiko tinggi dan mana yang resiko rendah," ujar Meutya.
Lanjut dia, untuk kategori risiko rendah, anak-anak perlu berusia 13 tahun dan pendampingan orang tua. Sedangkan kategori risiko tinggi, maka anak harus berumur minimal 16-18 tahun dan perlu pendampingan orang tua juga.
"Lalu dari 18 tahun ke atas baru betul-betul mandiri. Tapi implementasinya sedang kita siapkan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah dapat kita lakukan," imbuh Meutya.
Lebih lanjut dia, kini pemerintah tengah melakukan uji petik terhadap anak-anak yang merupakan pengguna platform daring. Nantinya mereka bakal memberikan masukan (feedback).
"Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik, di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei, mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE, PSE besar terutama, lalu mereka akan memberikan feedback. Dari situ kita akan menilai profil resiko," kata Meutya.
"Jadi di dalam pemerintah menentukan profil resiko, ini bukan pemerintah sendiri tapi ada banyak tim termasuk para pemerhati anak, NGO-NGO (non governmental organization/organisasi non pemerintah), dan juga anak-anak itu sendiri. Jadi anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka," sambung dia.
(far/spt)





























