Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 3 Tersangka Tata Niaga Emas Ilegal Senilai Rp25 T

Dovana Hasiana
13 March 2026 16:00

Emas batangan. Dok: Bloomberg
Emas batangan. Dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga emas nasional periode 2019-2025. Berdasarkan pemeriksaan Polri, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode tersebut menembus Rp25,9 triliun.

"Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (13/03/2026).

"Polri tidak hanya membidik mereka dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba), tetapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."


Dia mengatakan, penyidikan berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian. Penyidik kemudian menggelar penggeledahan rumah, toko emas, hingga pabrik pemurnian di Nganjuk dan Surabaya, Jawa Timur.

Hasilnya, Polri menyita Emas Batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp150 miliar; Perhiasan Emas seberat 8,16 kilogram, Uang Tunai total Rp7,13 miliar; serta sejumlah Dokumen Invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik.