Libur Lebaran, BI Hentikan Sementara Sejumlah Layanan Operasional
Pramesti Regita Cindy
10 March 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian kegiatan operasional selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H, yakni pada 18-24 Maret 2026, mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam periode tersebut, sejumlah sistem utama BI tidak beroperasi, termasuk Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
"Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi," tulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengutip dari siaran persnya, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ditiadakan sementara selama masa libur. BI menyatakan warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan proses setelmennya pada 25 Maret 2026.






























