Logo Bloomberg Technoz

Kedua, BPK merekomendasikan BI untuk mengevaluasi implementasi tiga layanan tambahan BI-FAST, yaitu Bulk credit transfer, request for payment, serta Direct debit. 

Evaluasi ini diperlukan untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam proses onboarding calon peserta BI-FAST berikutnya. Meski demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) BI Tahun 2024.

Mengutip dari laman BI, BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time. 

BI-FAST melayani transfer kredit yaitu Individual Credit Transfer (ICT), transfer secara kolektif (Bulk Credit Transfer/BCT), dan pembayaran atas dasar permintaan (Request for Payment/RFP), serta transfer debit secara langsung yaitu Direct Debit Transfer (DDT).

Sebagai catatan, hingga September 2025, volume transaksi BI-FAST mencapai 9,61 miliar transaksi dengan nilai total Rp25 kuadriliun, sejak layanan itu pertama kali diluncurkan pada 2021.

Pembobolan Dana Lewat BI-FAST

Adapun sejalan dengan temuan BPK tersebut, belum lama ini BI angkat bicara perihal maraknya isu pembobolan dana melalui layanan BI-FAST yang belakangan ramai dibahas publik. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memastikan layanan milik bank sentral ini tetap aman dan berjalan sesuai standar, sembari menegaskan bahwa kasus-kasus transfer ilegal yang terjadi saat ini tidak bersumber dari sistem BI-FAST.

"BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib," kata Denny dalam keterangannya, Senin (8/12/2025). 

"BI terus berkoordinasi dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten," tegasnya. 

Perbankan yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Denny telah diminta memperkuat prosedur pengamanan transaksi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga dan perlindungan konsumen terpenuhi.

Penguatan dilakukan melalui tata kelola teknologi informasi, keandalan infrastruktur, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons insiden, hingga mekanisme audit serta peningkatan perlindungan konsumen.

"BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud. Selain itu, penguatan bersama yang dilakukan oleh regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas," jelasnya. 

Terkait BI-FAST, ia juga menegaskan layanan BI tersebut dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Sehingga, instruksi transaksi yang dikirimkan bank peserta ke BI telah dilengkapi pengamanan memadai dengan jaringan komunikasi yang aman. 

BI mengingatkan bahwa pengamanan internal di masing-masing bank, termasuk pada penyelenggara penunjang, merupakan aspek krusial yang harus dijaga.

(ain)

No more pages