Logo Bloomberg Technoz

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta, pencairan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan waktu proses maksimal lima hari kerja. Namun untuk saldo di atas Rp15 juta, proses pencairan harus dilakukan melalui kantor cabang atau melalui layanan Lapak Asik di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT baru dapat diajukan satu bulan setelah pekerja berhenti bekerja, dan status kepesertaannya harus dinonaktifkan terlebih dahulu oleh perusahaan. Semua dokumen asli wajib dibawa ketika proses verifikasi agar identitas pemilik manfaat dapat dibuktikan tanpa keraguan.

Prosedur Klaim Saldo JHT di Atas Rp15 Juta Tanpa Paklaring

Pencairan JHT bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp15 juta dapat dilakukan dengan dua metode: melalui Lapak Asik secara online atau langsung melalui kantor cabang. Kedua metode ini dilengkapi mekanisme verifikasi untuk memastikan peserta memenuhi syarat.

1. Klaim JHT Melalui Lapak Asik (Online)

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) untuk memproses klaim JHT tanpa harus datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Masukkan data awal meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Sistem otomatis melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan peserta.

  4. Jika lolos, peserta diminta melengkapi informasi tambahan sesuai petunjuk dalam portal.

  5. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, kartu kepesertaan, dan buku rekening.

  6. Setelah berkas diproses, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal wawancara serta cabang yang menangani klaim.

  7. Wawancara dilakukan secara video call, dan peserta diwajibkan menyiapkan dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

  8. Usai seluruh tahap selesai, dana JHT akan dikirimkan langsung ke rekening yang telah terdaftar.

Proses pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

2. Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jika mengalami hambatan secara online, peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkahnya:

  1. Scan QR Code yang tersedia di area kantor cabang.

  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta.

  3. Sistem memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.

  4. Lengkapi data lanjutan dan unggah dokumen melalui portal yang diarahkan.

  5. Tunjukkan notifikasi verifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

  6. Ikuti proses wawancara dan verifikasi berkas asli bersama petugas kantor.

  7. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Metode ini biasanya menjadi pilihan bagi peserta yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan mengunggah dokumen melalui layanan online.

Persyaratan Wajib dalam Pengajuan Klaim JHT Tanpa Paklaring

Meskipun paklaring tidak lagi menjadi dokumen wajib, terdapat sejumlah dokumen lain yang tetap harus dipersiapkan peserta. Dokumen tersebut mencakup:

  • KTP atau identitas resmi lain

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku rekening aktif atas nama peserta

  • Surat pernyataan berhenti bekerja (opsional bila diminta untuk klarifikasi tambahan)

  • Status kepesertaan nonaktif yang sudah diperbarui oleh perusahaan

Pengkinian data menjadi syarat penting karena berkas yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat memperlambat proses pencairan.

Selain itu, dalam wawancara video call, petugas akan memverifikasi apakah peserta benar-benar pemilik JHT. Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data atau klaim oleh pihak yang tidak berwenang.

Mengapa Paklaring Tidak Lagi Menjadi Syarat Utama?

BPJS Ketenagakerjaan menghapus kewajiban paklaring untuk mempermudah peserta yang mengalami kesulitan administratif. Banyak kasus menunjukkan bahwa pekerja tidak selalu mendapatkan paklaring dari perusahaan karena alasan tertentu, seperti:

  • Perusahaan telah tutup atau pindah lokasi

  • HRD tidak merespons permintaan paklaring

  • Konflik antara karyawan dan perusahaan

  • Dokumen hilang atau tidak tersimpan dengan baik

Dengan menghapus syarat tersebut, peserta dapat mengakses manfaat JHT secara lebih mudah tanpa mengorbankan ketepatan verifikasi. Sistem digital dan validasi otomatis BPJS kini dianggap cukup kuat untuk mendeteksi status keaktifan peserta.

Keuntungan Mencairkan JHT Setelah Berhenti Bekerja

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Pencairan JHT menjadi salah satu cara peserta untuk memperoleh dana darurat setelah berhenti bekerja. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya hidup sementara, modal usaha kecil, hingga kebutuhan keluarga.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan hanya bisa dilakukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja untuk memastikan status kepesertaan benar-benar nonaktif. Selain itu, dana JHT tidak dikenakan potongan, sehingga peserta mendapatkan saldo utuh sesuai akumulasi iuran dan pengembangan.

Proses pencairan maksimal lima hari kerja memberikan kepastian waktu bagi peserta yang membutuhkan dana segera.

(seo)

No more pages